• Sabtu, 30 September 2023

Hukum Sikat Gigi Memakai Odol Saat Menjalankan Puasa Menurut Buya Yahya, Apakah Diperbolehkan?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:49 WIB
Hukum menyikat gigi menggunakan odol atau pasta gigi saat berpuasa menuruy Buya Yahya (Tangkap layar Youtube Al-Bahjah Tv )
Hukum menyikat gigi menggunakan odol atau pasta gigi saat berpuasa menuruy Buya Yahya (Tangkap layar Youtube Al-Bahjah Tv )

Ruanganinfo.com - Memasuki bulan Ramadhan 2023 tentunya masih ada beberapa diantara kita yang belum mengetahui tentang hukum sikat gigi menggunakan odol atau pasta gigi saat berpuasa.

Hukum sikat gigi menggunakan odol atau pasta gigi saat berpuasa tentu menjadi problematika (Boleh atau tidak) bagi sebagian umat muslim.

Nah dalam pembahasan kali ini kami akan memberikan pembahasan mengenai hukum sikat gigi menggunakan odol atau pasta gigi saat berpuasa.

Baca Juga: Dijanjikan Pahala Berlipat, Berikut Amalan-Amalan Baik Yang Harus Dilakukan Di Bulan Ramadhan 2023

Tanpa berlama-lama, berikut pembahasannya menurut KH. Buya Yahya dalam suatu kajian yang kami kutip dari channel YouTube beliau Al-Bahjah TV.

Gosok gigi memakai odol saat berpuasa menurut Buya Yahya merupakan salah satu hal yang tidak akan membatalkan puasa.

Alasannya karena saat menggosok gigi kita tidak menelan odol atau pasta gigi tersebut.

"Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke lobang mulut, yang dimaksud dimasukan ke lobang mulut yaitu menelanya, menelan itu yang batalkanya, selagi tidak menelan itu tidak batal" ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya memberikan contoh lain tentang sesuatu yang masuk ke mulut tapi tidak ditelan, seperti berkumur saat wudhu dan makan eskrim.

"Berkumur tidak batal, bahkan eskrim sekalipun dimasukan ke mulut tidak batal selagi tidak menelanya, cuma bedanya kalo Wudhu sunnah kalo Eskrim Makruh, Sunnah kalo ketelan tidak dosa karena dianjurkan, kita berkumur ga sengaja ketelan gapapa ga batal karena itu Sunnah" lanjutnya.

 

Editor: Soni Somantri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X