Ruanganinfo.com - Bulan Ramadhan 1444 Hijriah saat ini telah memasuki hari ke 12, tentunya saat ini kebanyakan orang sedang mempersiapkan sebagian hartanya yang wajib di keluarkan umat muslim di bulan Ramadhan yaitu Zakat Fitrah.
Setiap tahun, jumlah dari Zakat Fitrah sendiri memang berbeda-beda, sebab Zakat Fitrah sendiri ditentukan sesuai ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat Fitrah sendiri merupakan rukun Islam yang ke 3, dimana setiap umat muslim wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk memenuhi rukun islam yang ke 3 yaitu Zakat Fitrah.
Baca Juga: Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah wajib dan harus ditunaikan oleh seorang Muzakki, untuk memenuhi rukun islam yang ke 3.
Sebagai syarat untuk menjadi seorang Muzakki sendiri tentunya harus Beragama Islam, Hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki.
Sementara itu, sang penerima Zakat sendiri disebut dengan mustahik dengan syarat, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, Fisabililah dan ibnu sabil.
Dilansir dari instagram resmi Baznas Kota Bandung, besaran zakat fitrah 2023 telah ditetapkan melalui SE BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Zakat Fitrah sendiri tahun 2023 sendiri, dapat di tunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang diberikan sebesar 2,5 Kg, atau dapat di tunaikan berupa uang berkisan Rp. 32.500 per orang.
Artikel Terkait
Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Syarat dan Ketentuan Zakat fitrah
Apakah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Simak Yu Hukumnya
Berikut Arti dari Kata Marhaban Ya Ramadhan yang Sering Kita Ucapkan, Yakin Sudah Tau?
Cara Sholat Tarawih di Rumah, Lengkap Dengan Niat dan Keutamaannya
Berikut 5 Tempat Rekomendasi Bukber di Bandung, Lengkap Dengan Daftar Harga Paket Buka Puasa
Bisa Cepat Dikabulkan, Berikut 4 Waktu Berdoa Paling Mustajab Saat Bulan Ramadhan 1444 H, Pernah Mencoba?
Simak Yuk! Berikut Niat Sholat Witir Lengkap dengan Doa dan Bacaanya