Ruanganinfo.com - Selain menunaikan ibadah shalat dan puasa, pada bulan Ramadhan umat islam pun dianjurkan untuk melaksanakan Zakat Fitrah.
Namun, kewajiban membayar Zakat sendiri dianjurkan bagi orang yang memiliki rezeki lebih.
Sang pemberi Zakat Fitrah sendiri sering di sebut sebagai Muzzaki atau pemberi dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Berikut Arti, Waktu Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Niat Dan Tata Caranya
Sementara bagi penerima disebut dengan Mustahik, atau orang yang tidak memiliki harta berlebih seperti Fakir, Miskin, Amil dan Mualaf.
Besaran harta yang harus dikeluarkan okeh Muzzaki sendiri bisa berupa makanan pokok seperti beras 2,5 Kg atau 3,5 Liter.
Tidak hanya berupa beras, sang Muzzaki pun diperbolehkan untuk berzakat berupa uang tunai sesuai dengan harga 2,5 Kg beras.
Adapun waktu yang tepat bagi umat muslim melaksanakan Zakat Fitrah yaitu pada bulan Ramadhan atau sebelum Shalat Idul Fitri.
Dengan begitu zakat dari Muzzaki tersebut dapat diterima, namun jika Muzzaki berzakat setelah Shalat Id, maka zakatnya tidak akan diterima.
Artikel Terkait
Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Syarat dan Ketentuan Zakat fitrah
BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung Tahun 2023, Segini Nilainya
Berikut Arti, Waktu Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Niat Dan Tata Caranya