Boneka dan Patung Apakah Kedua Benda ini Diharamkan Bagi Islam? Simak Penjelasannya di Artikel ini

- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi boneka  (Pixabay / Alexas_fotos)
Ilustrasi boneka (Pixabay / Alexas_fotos)

 


RuanganInfo.com - Anggaplah kebanyakan ulama sepakat untuk mengharamkan patung tetapi bagaimana dengan boneka, apakah sama haramnya ?

Sudah jelas bahwa patung sangat diharamkan bagi Islam dan sebagian ulama juga berpendapat untuk mengharamkan boneka karena dianggap mempunyai kesamaan 'illat dengan patung.

Patung dan boneka sama-sama berbentuk tiga dimensi, sama-sama memiliki bayangan dan yang paling utama juga sama-sama hasil tiruan makhluk hidup, entah itu seperti manusia ataupun seekor hewan.

Baca Juga: Viral Tiktok! Patung Teletubies Seharga Puluhan Juta Hancur Tersenggol Anak Kecil

Karena kedua benda ini dianggap mempunyai banyak kesamaan dan akhirnya banyak kalangan yang mengqiyas hukumnya menjadi haram.

Adanya ulama yang berfatwa bahwa boneka itu haram jangan dipungkiri karena faktanya memang ada namun kalau tidak sepakat atau tidak setuju tentu saja boleh.

Kenala boleh? bukankah para ulama sudah mengharamkan boneka? bukankah boneka itu sama saja hakikatnya dengan patung ? Kenapa jadi boleh?

Hal ini yang menjadi penting dan jadi inti dari artikel ini, bahwa pendapat tentang hukum boneka itu boleh atau tidak boleh ternyata beragam dari para kalangan ulama.

Banyak juga kalangan ulama yang mengharamkan patung akan tetapi tidak mengharamkan Boneka dan meskipun keduanya punya banyak kesamaan.

Lalu bagaimana bisa sampai ada banyak ulama yang tidak mengharamkan boneka, pada hal mengharamkan patung.

Karena ibunda Mukminin Aisyah radhiyallahuanha beriman-main dengan Boneka dihadapan Nabi Muhammad SAW.

Ternyata Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya, bahkan seperti menyukainya juga, perhatikan hadits riwayat beliau berikut ini :

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي

Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi SAW," (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Endah Samsiah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X