RuanganInfo.com - Presiden Joko Widodo kini mengeluarkan kebijakan baru tentang peraturan membuat SIM, STNK dan SKCK di Indonesia adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peraturan ini tercantum dalam intruksi Presiden (inpres) Nomor 1 yang dikeluarkan pada tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan ini nantinya peserta yang akan membuat SIM, STNK dan SKCK harus terdaftar dan peserta aktif BPJS Kesehatan dan ini akan menjadi syarat wajib untuk semua keperluan.
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Menaker 'JHT Cair Saat Usia 56 Tahun' Tuai Penolakan Sehingga Jadi Polemik
Presiden Joko Widodo meminta pihak kepolisia untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK dan SKCK ini adalah peserta BPJS Kesehatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden Jokowi pun telah menintruksikan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Sepertinya bukan hanya jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK dan SKCK, kartu BPJS Kesehatan aktif juga dijadikan syarat untuk mendaftar ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini pun akhirnya menuai Pro dan Kontra salah satunya Muhammad Said Didu yaitu mantan Sekretaris Kementrian BUMN lewat twitternya akun @msaid_didu pada tanggal 20 Februari 2022 beliau mengatakan :
"#selamatmenikmati. Nanti saya akan ulas kira-kira apa latar belakang sehingga kebijakan seperti ini dilakukan,".
Sumber : Twitter akun @msaid_didu