BPJPH Kemenag : Label Halal Indonesia Wajib dan Telah Ditetapkan

- Senin, 14 Maret 2022 | 11:08 WIB
Label Halal Indonesia Wajib dan Telah Ditetapkan (Kemenag.go.id)
Label Halal Indonesia Wajib dan Telah Ditetapkan (Kemenag.go.id)

RuanganInfo.com - Jakarta 10 Februari 2022, kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama ( Kemenag) Muhammad Aqil Irham menetapkan surat keputusan BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal.

Penetapan label halal ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang (JPH).

Keputusan tersebut ditandatangani dan terhitung efektif sejak 1 Maret 2022 dan berlaku secara nasional, meskipun dipastikan adanya adaptasi dalam penggunaannya.

Baca Juga: Ternyata 9 Negara Ini Membenci 'Indonesia', Berikut Daftarnya!

Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal(Dalam situs Kemenag).

Label Halal berwarna ungu ini menggantikan label halal seblumnya yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Secara Filosofi bentuk dan corak logo halal baru ini diadaptasi dari artefak-artefak dan nilai-nilai budaya Indonesia yang unik dan berkarakter dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.

Baca Juga: Kendaraan Mewah Milik Doni Salmanan Hingga Hadiah Mahar Sang Istri Ikut Dideret Pihak Kepolisian

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." Ujarnya Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim ( Dalam Situs Kemenag).

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," Ujarnya Arfi Hatim.

Oleh : Ai Sri Apriyani

Editor: Endah Samsiah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X