RuanganInfo.com - Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim sedang ramai di perbincangkan.
Pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim yang sedang ramai di perbincangkan tentang Keinginannya untuk menghapus 300 Ayat Al Qur'an kepada Menag.
Pernyataan tersebut di tanggapi oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD minta kepolisian untuk segera menyelidiki dan kalau bisa segera di tutup akunya, karena kabarnya akunnya sampai sekarang belum di tutup.
Baca Juga: Ketua DPR RI, Puan Maharani Menyepakati Penundaan Pemilu 2024
Karena di anggap meresahkan dan provokasi. Dan dapat mengadu domba antar umat.
"undang-undang nomor 5 tahun 69 yang diperbarui dari undang-undang pnps nomor 1 tahun 65 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari lima tahun hukumannya yaitu barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya." pungkas Mahfud MD dikutip dari akun youtube kemenko polhukam RI.
Mahfud MD juga mengatakan Al Qur'an itu ayatnya 6666 tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam.
Mahfud MD menghimbau juga untuk menjaga kerukunan umat beragama, kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu pungkasnya.
Oleh : Adam Hardian
Artikel Terkait
Rizky Febian Tiba Di Bareskrim Polri Untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Doni Salmanan
Kekuatan Jutsu dan Ninjutsu Dari Senju Tobirama Sebagai Hokage Kedua di Anime Naruto
Manfaat Cuka Apel Bagi Kesehatan Tubuh Yang Jarang Diketahui
Pemerintah Australia Mulai Berdamai Dengan COVID19
Genap 40 Tahun, Dian Sastrowardoyo Dapat Hadiah Kue Bermotif Cover Majalah Gadis
Marvel Studios Memilih Tema Multiverse dalam Film Doctor Strange 2
Lagu 'Salah' Milik Melly Goeslaw di Aransemen Ulang Oleh Rizky Febian ini Liriknya
Tangan Kanan Vladimir Putin Membuat Pengakuan, Gegerkan Dunia!
Kabar Baik Buat Kalian Pecinta Game, Ternyata Game Capcom Sedang Cuci Gudang Klik Linknya Disini Yuk