• Selasa, 26 September 2023

Mencegah Kematian Ibu dan Bayi! Presiden Jokowi Telah Resmi Mengeluarkan Inpres Jaminan Pesalinan

- Senin, 18 Juli 2022 | 10:35 WIB
Presiden Jokowi Telah Resmi Mengeluarkan Inpres Jaminan Kesehatan Khususnya Ibu Hamil (RuanganInfo.com/Sekretariat Kabinet RI)
Presiden Jokowi Telah Resmi Mengeluarkan Inpres Jaminan Kesehatan Khususnya Ibu Hamil (RuanganInfo.com/Sekretariat Kabinet RI)

RuanganInfo.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru - baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir ini adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu serta bagu mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Ke Indonesia Kloter Pertama dan Kedua, Embarkasi Solo Jadi Yang Pertama

Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Presiden Jokowi.

Dalam hal ini Presiden pun telah memberikan sejumlah intruksi khusus kepada jajarannya agar tetap melaporkan pelaksanaan Inpres secara berkala baik itu tiga bulan sekali ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

 

Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Baca Juga: Kominfo Kembali Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi, Salah Satunya WhatsApp

Instruksi yang ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:
a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;
d. menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;
e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan
f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Pendanaan untuk fasilitas ini akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah sesai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar 35 Nama Parpol Yang Mendapat Akses Sipol Jelang Pemilu 2024

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Halaman:

Editor: Endah Samsiah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fundamental Kuat, BRI Optimis Tumbuh Berkualitas

Senin, 25 September 2023 | 13:57 WIB

Inilah 5 Tips Menikmati Liburan Seru di Jogja

Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:00 WIB
X