RuanganInfo.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru - baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir ini adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu serta bagu mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Presiden Jokowi.
Dalam hal ini Presiden pun telah memberikan sejumlah intruksi khusus kepada jajarannya agar tetap melaporkan pelaksanaan Inpres secara berkala baik itu tiga bulan sekali ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Baca Juga: Kominfo Kembali Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi, Salah Satunya WhatsApp
Instruksi yang ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk:
a. memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes;
d. menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III;
e. melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes; dan
f. melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Pendanaan untuk fasilitas ini akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah sesai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.
Baca Juga: Daftar 35 Nama Parpol Yang Mendapat Akses Sipol Jelang Pemilu 2024
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Artikel Terkait
8 Lokasi SPBU di Kota Bandung Yang Melayani Pendaftaran Offline
Memiliki Kenalan Jendral! Pelaku Pelecehan Seksual Motivator JE Lolos dari Jeratan Hukum
Bijak Mengawal Perlindungan Anak! Kak Seto: Terdakwa JE Harus Dihukum Seberat Beratnya
Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Eks Presiden ACT Jalani Pemeriksaan Dan Dicecar 22 Pertanyaan
Usai Lakukan Pemeriksaan, Mantan Presiden ACT Ahyudin Mengaku Siap Berkorban atau Dikorbankan
15 Juli Jemaah Haji Pulang Ke Indonesia, Ini Ketentuan Barang Yang Boleh Dan Dilarang Untuk Dibawa
Fase Puncak Haji Selesai, Ini Daftar 6 Kloter Jemaah Haji Yang Akan Pulang ke Indonesia Pada 15 Juli Esok
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Ke Indonesia Kloter Pertama dan Kedua, Embarkasi Solo Jadi Yang Pertama