• Sabtu, 30 September 2023

Mudah! Ini Cara Dan Persyaratan Blokir STNK Kendaraan Agar Terhindar Dari Pajak Progresif

- Senin, 20 Juni 2022 | 20:49 WIB
Berikut ini cara dan persyaratan blokir STNK kendaraan agar terhindar dari pajak progresif.
Berikut ini cara dan persyaratan blokir STNK kendaraan agar terhindar dari pajak progresif.


RuanganInfo.com – Pemblokiran STNK kendaraan sebaiknya kita lakukan agar kita terhindar dari pajak progresif. Sebelum melakukan hal tersebut sebaiknya kita mengetahui dulu cara dan persyaratan yang diperlukan untuk blokir STNK kendaraan.

Pemblokiran STNK kendaraan dilakukan jika kita sudah menjual kendaraan kita. Sebenarnya, cara dan persyaratan untuk melakukan blokir STNK sebenarnya mudah dan tidak ribet.

Tanpa basa-basi, berikut cara dan persyaratan blokir STNK kendaraan agar terhindar dari pajak progresif:

Baca Juga: Beli Kendaraan 'Mobil atau Motor' STNK Saja, Apakah Bisa Dibuatkan BPKB-nya? Bisa, Asal

1. Datang ke Samsat tempat kendaraan kita terdaftar

2. Menuju ke bagian loket blokir atau progresif

3. Menyerahkan persyaratan:

a. Kartu Keluarga asli dan fotokopi kartu keluarga
b. Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli dan fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang sesuai di STNK
c. Data kendaraan yang akan diblokir atau fotocopy STNK, jika tidak ada minimal kita masih ingat jenis kendaraannya atau plat nomor kendaraannya.
Kalau kita lupa bagaimana? Kita bisa menyerahkan KTP saja, nanti bisa dicek dikomputer Samsat, nanti data kendaraan yang pernah kita miliki akan terlacak semua disana.

4. Mengisi formulir pemblokiran dengan materai 1.000, jadi sebelum datang ke Samsat sebaiknya membawa materai 10.000 agar nanti tidak kebingungan membeli materai.

5. Jika Berkas sudah diisi dan diserahkan kepada petugas nanti akan mendapatkan fotocopy formulir yang sudah dicap sebagai bukti bahwa Ran teman-teman sedang melakukan pemblokiran

Catatan: Jika diwakilkan, maka kita wajib membawa surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa, Kartu Keluarga dan KTP serta fotokopi dari penerima.

Editor: Soni Somantri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X