RuanganInfo.com - Akta nikah tentunya dokumen yang harus dimiliki bagi pasangan yang akan menikah.
Lalu apasih yang dimaksud akta nikah? Bagaimana cara mendapatkan akta nikah? serta apa saja syarat yang dibutuhkan? Berikut penjelasannya.
Akta nikah merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa pernikahan laki-laki dan perempuan dianggap sah secara hukum dan negara.
Baca Juga: Mudah Dan Simple! Ini Dia Cara Daftar Nikah Secara Online
Pernikahan akan sah jika dilakukan sesuai hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan.
Akta nikah sendiri perananya sangat penting bagi pasangan yang sudah menikah untuk berbagai keperluan administrasi dikemudian hari.
Lantas bagamaina cara daftar pernikahan dan mengurus akta nikah ?
Setiap pernikahan akan dicatat sesuai peraturan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bagi pernikahan agama Islam, pencatatan akan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Sedangkan untuk non-Muslim pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Baca Juga: Mau Nikah? Ini Dia Ketentuan Khusus Biayanya
Berikut untuk syarat mengurus akta nikah:
1. Map merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan.
2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 (surat pengantar perkawinan), surat N2 (surat permohonan kehendak perkawinan), surat N4 (surat izin orang tua), asli dan fotokopi (dua set).
Artikel Terkait
Mau Nikah? Persiapkan Pernikahan Dengan Matang, Simak Yu Agar Tidak Keliru
Mau Nikah? Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan, Termasuk Untuk Status Duda Dan Janda
Siap Nikah? Ini Tata Cara Dan Tahapan Pendaftarannya
Istilah-istilah Yang Harus Diketahui Saat Daftar Nikah, Pahami Yuk Biar Ga Keliru
Mudah Dan Simple! Ini Dia Cara Daftar Nikah Secara Online
Mau Nikah? Ini Dia Ketentuan Khusus Biayanya
Nikah Sama Bule? Jangan Khawatir, Ini Syarat Tercatat Di Indonesia