• Kamis, 28 September 2023

Cara mendapatkan Akta Nikah, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Mengurus Daftar Pernikahan

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi - Cara mendapatkan Akta Nikah, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Mengurus
Ilustrasi - Cara mendapatkan Akta Nikah, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Mengurus

3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (dua lembar).

4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (dua lembar)

5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli, dan fotokopi (dua lembar)

6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (dua lembar)

7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (dua lembar)

8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (dua lembar).

9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan meterai Rp6.000 dan diketahui oleh 2 orang saksi dan stempel RT/RW setempat.

10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (dua lembar).

11. Surat nikah pernikahan agama, asli dan fotokopi (dua lembar).

12. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri).

Pendaftaran pernikahan

Untuk cara pendaftaran pernikahan juga tidak sulit ko. Kamu cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu nantinya akan mendapatkan akta nikah. Berikut alurnya:

1.Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan mementukan jadwal pencatatan perkawinan.

2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.

3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.

Halaman:

Editor: Soni Somantri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Mata Buram Agar Lebih Jernih  

Rabu, 27 September 2023 | 14:50 WIB

Cara Untuk Membuat Gigi Kuning Menjadi Putih

Rabu, 27 September 2023 | 13:05 WIB
X