3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (dua lembar).
4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (dua lembar)
5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli, dan fotokopi (dua lembar)
6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (dua lembar)
7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (dua lembar)
8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (dua lembar).
9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan meterai Rp6.000 dan diketahui oleh 2 orang saksi dan stempel RT/RW setempat.
10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (dua lembar).
11. Surat nikah pernikahan agama, asli dan fotokopi (dua lembar).
12. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri).
Pendaftaran pernikahan
Untuk cara pendaftaran pernikahan juga tidak sulit ko. Kamu cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu nantinya akan mendapatkan akta nikah. Berikut alurnya:
1.Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan mementukan jadwal pencatatan perkawinan.
2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
Artikel Terkait
Mau Nikah? Persiapkan Pernikahan Dengan Matang, Simak Yu Agar Tidak Keliru
Mau Nikah? Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan, Termasuk Untuk Status Duda Dan Janda
Siap Nikah? Ini Tata Cara Dan Tahapan Pendaftarannya
Istilah-istilah Yang Harus Diketahui Saat Daftar Nikah, Pahami Yuk Biar Ga Keliru
Mudah Dan Simple! Ini Dia Cara Daftar Nikah Secara Online
Mau Nikah? Ini Dia Ketentuan Khusus Biayanya
Nikah Sama Bule? Jangan Khawatir, Ini Syarat Tercatat Di Indonesia