Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Telah Bebas Usai Menjalani Rehabilitasi

- Sabtu, 23 April 2022 | 14:54 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Bebas Setelah Menjalani Rehabilitasi (Instagram/@ramadhaniabakrie)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Bebas Setelah Menjalani Rehabilitasi (Instagram/@ramadhaniabakrie)

RuanganInfo.com - Banding yang telah diajukan oleh kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah disetujui, sebelumnya mereka di vonis 1 tahun penjara.

Tapi setelah melakukan banding, keputusan tersebut dianulir dan digantikan dengan menjadi rehabilitasi.

Rehabilitasi pun kini telah dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, kini suami istri tersebut telah kembali kerumah.

Baca Juga: Istri Musisi Iwan Fals, Rosanna Listanto Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh OI

Seperti yang telah diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada hari Selasa (11/1/2022) telah resmi divonis pidana hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam keadaan sadar

Mereka dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 Pada tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan.

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, pemakaian sudah berulang kali,
setidak-tidaknya dari bulan April dan ada keterangan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, terdakwa memiliki ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi yaitu narkoba jenis sabu, sehingga menurutnya lebih baik di rehabilitasi dari pada dipenjara.

Dan banding tersebut ini telah di setujui oleh PT DKI Jakarta, diketahui dari situs resmi MA, putusan itu dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan Nomor 34/PID.SUS/2022/PT DKI

"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di lembaga rehabilitasi Fab Campus Cisarua, Kabupaten Bogor. Masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah di jalani para terdakwa", demikian bunyi surat usulan.

Dan kini suami istri tersebut telah kembali kerumah dan menjalani ibadah puasa bersama sanak saudara.

"Ya sudang pulang, sudah istirahat di suatu tempat,jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadhan," kata Wa Ode, Kamis (21/4/2022).

Halaman:

Editor: Soni Somantri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X