RuanganInfo.com - Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menyita uang Rossa sebesar Rp172 juta, yang didapatkan dari DNA Pro.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirinya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," jelas Whisnu.
Baca Juga: Rossa Datangi Mabes Polri Untuk Menjalani Pemeriksaan Kasus Robot Trading
Sebelumnya, penyanyi Rossa sempat diperiksa Bareskrim Polri pada hari Kamis, 21 April 2022 mengenai kasus DNA Pro.
Rossa diperiksa karena penyanyi tersebut pernah mengisi acara DNA Pro yang di gelar di Bali.
Penyanyi yang mempuyai nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani, atau yang sering di panggil Rossa, merupakan seorang penyanyi dan juga pengusaha berkebangsaan Indonesia.
Rossa telah menjadi diva Indonesia terlaris sepanjang masa berdasarkan album penjualan dan lewat lagu-lagunya yang terkenal.
Oleh : Desra
Artikel Terkait
Peringati 25 Tahun Perjalanan Karir! Rossa Bawakan Lagu 'Sekali Ini saja', Berikut Liriknya
Viral Photo Fee Perform Tri Suaka Bisa Mencapai 50 Juta dan Banyak Permintaan Lainnya
Akhirnya Tri Suaka Membuat Video Permintaan Maaf , Ivan Seventen Ikut Berkomentar
Di Duga Operasi Plastik, Penampilan Agnez Mo Jadi Sorotan Publik
Warganet Heboh! Nikita Mirzani Mengabadikan Momen Bersama Valentino Rossi dan Kekasihnya
Tanggapan Babang Tamvan Melihat Video Permintaan Maaf Tri Suaka 'Allah Sayang Sama Tri'
Honor Rossa Sebesar Rp172 Juta Dari DNA Pro Turut Disita Penyidik
Sering Disebut Crazy Rich! Yuk Kita Berkenalan dengan Sosok Livy Renata Selebgram Cantik dan Polos