RuanganInfo.com - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz kini telah lengkap.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," ungkapnya, pada Kamis (23/6/2022).
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa kini Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi ilegal binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Mobil Mewah Indra Kenz Senilai 5 Miliar Kembali Disita Oleh Pihak Kepolisian
Akibat perbuatannya tersebut Indra Kenz terancam hukuman selama 20 tahun.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atas pasal 45A ayat (1) jo, pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung juga menambahkan bahwa jika tersangka dan barang bukti telah lengkap akan dilimpahkan kepada pengadilan.
"Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Penahanan Terhadap Vanessa Khong, Orang Tua Dan Adik Indra Kenz Diperpanjang
Setelah proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Mabes Polri Menyita Aset Indra Kenz Termasuk Rumah Orangtuanya
Total Nilai Aset Indra Kenz Rp. 43,5 Milliar Telah Disita Bareskrim Polri
9 Jaksa Penuntut Di Tunjuk Kejaksaan Agung Kawal Kasus Binomo Indra Kenz
Terseret Kasus Indra Kenz, Rudi Salim Tidak Menghadiri Panggilan Pihak Kepolisian.
Tidak Ada Niat Menipu! Indra Kenz Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
Terkuak! Indra Kenz Menyembunyikan Aset dengan Memanfaatkan Crypto
Terbukti Terlibat Kasus Indra Kenz, Vanesha Khong dan Ayahnya Akan Kembali Diperiksa Pekan Depan
Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Resmi Ditahan di Bareskrim